Dalam buku Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq ,bhs.Indonesia, jilid 2, edisi kedua th.1977 hal.41 dan 43 disebutkan, bahwa Imam Syafi’i mensunnahkan qunut dalam sholat shubuh, dengan berdalil hadits, dari Anas bin Malik ra. Anas ra pernah ditanya, ‘apakah Nabi saw berqunut dalam sholat shubuh? Ia (Anas ra) menjawab, Ya. Ditanya pula, ‘sebelum rukuk atau sesudahnya’? Ia menjawab, ‘sesudah rukuk’(HR.Jama’ah, kecuali Turmudzi, dari Ibnu Sirin). Juga beliau berdalil dengan hadits lainnya, dari Anas bin Malik ra: “Rasulallah saw itu selalu berqunut dalam sholat shubuh, hingga meninggalkan dunia”(HR. Ahmad, Bazzar, Daruquthni, dan dishohihkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Hakim).Imam Nawawi dalam kitabnya Adzkarun-Nawawiyyah mengomentari, bahwa hadits tersebut shohih. Adapun Ibn Hajar Al-Asqolani berkomentar dalam takhrij-nya bahwa hadits tersebut hasan lighoirihi (baik, karena didukung riwayat lainnya).
Sedangkan lafadh qunut shubuh menurut Imam Syafi’i, ialah yang diajarkan Nabi saw kepada Al-Hasan bin Ali ketika qunut witir, yaitu “Allahummah diini fiiman hadaita …dan seterusnya”(HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, dan lain-lain).
Hadits dari Al-Barra’ bin Azib ra yang berkata, bahwa ‘Nabi saw dahulu melakukan qunut pada shalat maghrib dan shubuh’ (HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini.
Abubakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, bahwa disunnahkan qunut subuh setelah rukuk dan dikomentari dalam tahkik kitab tersebut, bahwa qunut subuh telah tsabit dalam shahihain!
Seorang ulama golongan tabi’in, Imam Hasan Basri, berkata, ‘aku pernah sholat dibelakang dua puluh delapan orang dari pahlawan Badar (Ahlul Badar), mereka semua melakukan qunut shubuh sesudah ruku’(Irsyadussariy syarah Bukhori juz 3). Al-Hafidh Al-Iraqi ,guru dari Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip oleh Al-Qasthalani dalam Irsyadussariy syarah shahih Bukhari menjelaskan, bahwa qunut shubuh itu diriwayatkan oleh Abubakar, Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Abbas [ra]. Kemudian beliau (al-Hafidh) berkomentar, ‘telah sah dari mereka ( para shahabat ) dalil tentang qunut tatkala terjadi pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan meniadakan, maka didahulukan pendapat yang menetapkan’. Masih banyak hadits yang meriwayatkan adanya qunut ini, yang tidak tercantum disini. Sebagian ulama ,antara lain Ibnu Taimiyah, yang mengingkari hadits qunut shubuh, dengan alasan sanad hadits itu lemah, karena melalui seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, yang nama aslinya Isa bin Abi Isa. Padahal menurut pakar hadits lainnya, bahwa Abu Ja’far Ar-Razi, nama aslinya adalah Isa Bin Maahaan, layak diterima haditsnya. Yahya bin Ma’in ,guru dari Imam Bukhori, mengatakan bahwa Abu Ja’far adalah orang Tsiqoh. Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Ja’far itu adalah Tsiqotun Shoduq (terpercaya lagi jujur). Juga berdasarkan amalan para Salaf, para pakar fiqih,, maka hadits qunut sholat shubuh dapat diterima!
Qunut ini bukan amalan wajib, itu merupakan dzikir dan doa yang dibaca ketika sholat. Umpama saja kita benarkan, hadits mengenai Qunut semuanya lemah, ini tidak menjadi soal untuk mengamalkannya, karena itu termasuk amalan yang mengandung doa dan dzikir. Ibnu Hajar dalam Fathul Mubin:32: ‘Para ulama sepakat bahwa hadits lemah boleh dipakai pada Fadhailul Amal’. Wallahua’lam.
Semoga dengan keterangan sebelumnya mengenai akidah golongan Wahabi/Salafi serta pengikutnya dan keterangan bid’ah yang singkat ini insya-Allah bisa membuka hati kita masing-masing agar tidak mudah mensesatkan, mengkafirkan dan sebagainya pada saudara muslim kita sendiri yang sedang melakukan ritual-ritual Islam begitu juga yang berlainan madzhab dengan madzhab kita.